DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Peraturan BPK
-
Peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo yang mengatur desa (pemerintahan desa, APBDes, pelayanan masyarakat, dll).
MAKSUD & TUJUAN
-
Menyediakan pedoman tertulis bagi aparatur Desa Butuh Kidul dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
-
Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelayanan desa.
-
Menjamin konsistensi dalam pelayanan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan adil.
-
Mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja desa.
RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk semua kegiatan pelayanan publik di Desa Butuh Kidul, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
Pelayanan administrasi kependudukan (surat keterangan, pindah, pendatang, kematian)
-
Pelayanan surat menyurat desa (surat keterangan, rekomendasi, izin)
-
Pelayanan informasi publik melalui PPID/PID Desa
-
Pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban APBDes
-
Musyawarah desa / forum masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan desa
-
Pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya
DEFINISI / ISTILAH
Istilah |
Pengertian |
Kepala Desa |
Pimpinan eksekutif di desa yang mempunyai wewenang administratif tertinggi di desa. |
Aparatur Desa |
Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Perangkat Desa lainnya. |
Masyarakat |
Penduduk Desa Butuh Kidul yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari desa. |
PPID / PID Desa |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa; unit yang melayani informasi publik di desa. |
Pelayanan Publik |
Semua jenis layanan administratif dan non administratif yang disediakan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. |
PROSEDUR PELAKSANAAN
Berikut contoh alur kerja / langkah-kerja umum untuk pelayanan administrasi di Desa Butuh Kidul:
Tahapan |
Penjelasan |
1. Permohonan |
Warga datang ke Kantor Desa dengan membawa dokumen yang diperlukan (foto kopi KK, KTP, dokumen pendukung lainnya). |
2. Verifikasi Dokumen |
Petugas administrasi desa memeriksa kelengkapan dokumen. Bila ada yang kurang, diberitahukan kepada pemohon apa yang harus dilengkapi. |
3. Pengisian Formulir |
Pemohon mengisi formulir permohonan (contoh: Surat Keterangan, Rekomendasi, dll) yang disediakan desa. |
4. Penerbitan / Proses Internal |
Formulir dan dokumen diverifikasi kembali, kemudian petugas desa melakukan proses penerbitan sesuai format desa. |
5. Penandatanganan |
Kepala Desa atau pejabat yang berwenang menandatangani surat. |
6. Pengambilan / Penyerahan |
Pemohon mengambil surat atau dokumen yang telah jadi di kantor desa; jika memungkinkan, bisa melalui layanan antar atau pengiriman. |
7. Pencatatan & Arsip |
Semua dokumen dan surat keluar dicatat dalam buku register dan di-arsip untuk keperluan administrasi dan audit. |
8. Tindak Lanjut / Klarifikasi |
Jika kemudian ada keberatan atau ketidaksesuaian, prosedur pengaduan berjalan (lihat bagian Pengaduan). |
STANDAR WAKTU PELAYANAN
Contoh target waktu pelayanan agar desa bisa menetapkan standar:
Jenis Layanan |
Waktu Maksimal |
Surat Keterangan (sehari kerja) |
≤ 1 hari kerja setelah dokumen lengkap |
Rekomendasi / surat lainnya yang memerlukan koordinasi |
≤ 2-3 hari kerja |
Pelayanan PPID / Informasi Publik |
≤ 3 hari kerja |
Pengaduan masyarakat (tanggapan awal) |
≤ 1 hari kerja |
Penanganan kelengkapan dokumen / revisi |
diberi batas waktu tertulis oleh petugas |
TUGAS & TANGGUNG JAWAB
-
Kepala Desa: Menetapkan SOP resmi melalui Keputusan Kepala Desa; mengawasi pelaksanaan serta memastikan ketersediaan sarana dan sumber daya.
-
Sekretaris Desa: Memastikan dokumen SOP tersedia, tersosialisasi, dan dipatuhi; mengkoordinasi antar perangkat desa.
-
Perangkat Desa (Admin / Urusan / Seksi terkait): Melaksanakan tugas layanan sesuai SOP; melayani masyarakat dengan ramah, cepat dan akurat; menjaga arsip dan dokumentasi.
-
PPID Desa / PID: Melayani permintaan informasi publik sesuai regulasi, menjaga transparansi dan hak masyarakat atas informasi.
-
Masyarakat: Menyediakan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan; mengajukan pengaduan bila ada ketidakpuasan.
PENGADUAN / TINDAK LANJUT
-
Penyampaian Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan secara langsung di kantor desa, melalui surat, email, atau kotak pengaduan yang tersedia.
-
Pencatatan Pengaduan: Semua pengaduan dicatat dalam buku register pengaduan.
-
Penelaahan: Aparatur desa melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap pengaduan.
-
Pemberitahuan Jawaban: Balasan kepada pengadu pengaduan disampaikan secara tertulis atau verbal sesuai jenis pengaduan.
-
Pemulihan / Perbaikan: Bila pengaduan valid, desa melakukan perbaikan internal dan tindak lanjut.
-
Evaluasi: Secara berkala (misalnya sebulan sekali), pengaduan dan tindak lanjutnya dievaluasi oleh kepala desa bersama perangkat desa, untuk mencegah pengulangan kesalahan.
PEMANTAUAN & EVALUASI
-
Desa melakukan evaluasi SOP secara rutin (misalnya tiap 6 bulan atau tiap tahun) untuk menilai apakah SOP masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi.
-
Ada mekanisme feedback dari masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat. (Desa Butuh Kidul sudah memiliki “Survey Kepuasan Masyarakat” terlihat di website desa) butuhkidul.desacantik.id
-
Laporan realisasi pelayanan dan evaluasi disampaikan dalam forum Musyawarah Desa / Laporan Kinerja Desa.
SANKSI / KESALAHAN
-
Jika petugas desa tidak melaksanakan SOP dengan benar, diberikan teguran lisan atau tertulis.
-
Jika ada kerugian masyarakat akibat kelalaian, perlu dilakukan klarifikasi atau kompensasi sesuai ketentuan desa.
-
Kepala Desa dapat menaikkan pengawasan jika SOP tidak dipatuhi secara sistematis.