Desa Butuh Kidul

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Butuh Kidul

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Butuh Kidul Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Peraturan BPK

  3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo yang mengatur desa (pemerintahan desa, APBDes, pelayanan masyarakat, dll).


MAKSUD & TUJUAN

  • Menyediakan pedoman tertulis bagi aparatur Desa Butuh Kidul dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

  • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelayanan desa.

  • Menjamin konsistensi dalam pelayanan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan adil.

  • Mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja desa.


RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk semua kegiatan pelayanan publik di Desa Butuh Kidul, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Pelayanan administrasi kependudukan (surat keterangan, pindah, pendatang, kematian)

  • Pelayanan surat menyurat desa (surat keterangan, rekomendasi, izin)

  • Pelayanan informasi publik melalui PPID/PID Desa

  • Pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban APBDes

  • Musyawarah desa / forum masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan desa

  • Pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya


DEFINISI / ISTILAH

Istilah Pengertian
Kepala Desa Pimpinan eksekutif di desa yang mempunyai wewenang administratif tertinggi di desa.
Aparatur Desa Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Perangkat Desa lainnya.
Masyarakat Penduduk Desa Butuh Kidul yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari desa.
PPID / PID Desa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa; unit yang melayani informasi publik di desa.
Pelayanan Publik Semua jenis layanan administratif dan non administratif yang disediakan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.

PROSEDUR PELAKSANAAN

Berikut contoh alur kerja / langkah-kerja umum untuk pelayanan administrasi di Desa Butuh Kidul:

Tahapan Penjelasan
1. Permohonan Warga datang ke Kantor Desa dengan membawa dokumen yang diperlukan (foto kopi KK, KTP, dokumen pendukung lainnya).
2. Verifikasi Dokumen Petugas administrasi desa memeriksa kelengkapan dokumen. Bila ada yang kurang, diberitahukan kepada pemohon apa yang harus dilengkapi.
3. Pengisian Formulir Pemohon mengisi formulir permohonan (contoh: Surat Keterangan, Rekomendasi, dll) yang disediakan desa.
4. Penerbitan / Proses Internal Formulir dan dokumen diverifikasi kembali, kemudian petugas desa melakukan proses penerbitan sesuai format desa.
5. Penandatanganan Kepala Desa atau pejabat yang berwenang menandatangani surat.
6. Pengambilan / Penyerahan Pemohon mengambil surat atau dokumen yang telah jadi di kantor desa; jika memungkinkan, bisa melalui layanan antar atau pengiriman.
7. Pencatatan & Arsip Semua dokumen dan surat keluar dicatat dalam buku register dan di-arsip untuk keperluan administrasi dan audit.
8. Tindak Lanjut / Klarifikasi Jika kemudian ada keberatan atau ketidaksesuaian, prosedur pengaduan berjalan (lihat bagian Pengaduan).

STANDAR WAKTU PELAYANAN

Contoh target waktu pelayanan agar desa bisa menetapkan standar:

Jenis Layanan Waktu Maksimal
Surat Keterangan (sehari kerja) ≤ 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
Rekomendasi / surat lainnya yang memerlukan koordinasi ≤ 2-3 hari kerja
Pelayanan PPID / Informasi Publik ≤ 3 hari kerja
Pengaduan masyarakat (tanggapan awal) ≤ 1 hari kerja
Penanganan kelengkapan dokumen / revisi diberi batas waktu tertulis oleh petugas

TUGAS & TANGGUNG JAWAB

  • Kepala Desa: Menetapkan SOP resmi melalui Keputusan Kepala Desa; mengawasi pelaksanaan serta memastikan ketersediaan sarana dan sumber daya.

  • Sekretaris Desa: Memastikan dokumen SOP tersedia, tersosialisasi, dan dipatuhi; mengkoordinasi antar perangkat desa.

  • Perangkat Desa (Admin / Urusan / Seksi terkait): Melaksanakan tugas layanan sesuai SOP; melayani masyarakat dengan ramah, cepat dan akurat; menjaga arsip dan dokumentasi.

  • PPID Desa / PID: Melayani permintaan informasi publik sesuai regulasi, menjaga transparansi dan hak masyarakat atas informasi.

  • Masyarakat: Menyediakan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan; mengajukan pengaduan bila ada ketidakpuasan.


PENGADUAN / TINDAK LANJUT

  1. Penyampaian Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan secara langsung di kantor desa, melalui surat, email, atau kotak pengaduan yang tersedia.

  2. Pencatatan Pengaduan: Semua pengaduan dicatat dalam buku register pengaduan.

  3. Penelaahan: Aparatur desa melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap pengaduan.

  4. Pemberitahuan Jawaban: Balasan kepada pengadu pengaduan disampaikan secara tertulis atau verbal sesuai jenis pengaduan.

  5. Pemulihan / Perbaikan: Bila pengaduan valid, desa melakukan perbaikan internal dan tindak lanjut.

  6. Evaluasi: Secara berkala (misalnya sebulan sekali), pengaduan dan tindak lanjutnya dievaluasi oleh kepala desa bersama perangkat desa, untuk mencegah pengulangan kesalahan.


PEMANTAUAN & EVALUASI

  • Desa melakukan evaluasi SOP secara rutin (misalnya tiap 6 bulan atau tiap tahun) untuk menilai apakah SOP masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi.

  • Ada mekanisme feedback dari masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat. (Desa Butuh Kidul sudah memiliki “Survey Kepuasan Masyarakat” terlihat di website desa) butuhkidul.desacantik.id

  • Laporan realisasi pelayanan dan evaluasi disampaikan dalam forum Musyawarah Desa / Laporan Kinerja Desa.


SANKSI / KESALAHAN

  • Jika petugas desa tidak melaksanakan SOP dengan benar, diberikan teguran lisan atau tertulis.

  • Jika ada kerugian masyarakat akibat kelalaian, perlu dilakukan klarifikasi atau kompensasi sesuai ketentuan desa.

  • Kepala Desa dapat menaikkan pengawasan jika SOP tidak dipatuhi secara sistematis.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.418

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.418penduduk

1.352

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.352penduduk

2.770

TOTAL

TOTAL2.770penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RAHMAT WIDODO, S.Sos

Sekretaris Desa

SUSANTO

Kaur Keuangan

DIYO

Kasi Kesejahteraan dan Umum

KOFA SYAIIN

Kasi Pemerintahan

MUJIONO

Kepala Dusun

AZIS USMAN

Kepala Dusun

ANDI SETIYAWAN

Kepala Dusun

TAMBAH

Staf

R. SAIFUR ROHMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

20

Surat

Tahun Ini

101

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

101

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 66
Kemarin : 168
Total Pengunjung : 11.370
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.931.390.768,00Rp. 2.567.391.000,00

75.23%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.008.127.786,00Rp. 2.600.697.729,00

38.76%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.306.729,00Rp. 33.306.729,00

115.01%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.227.709.000,00Rp. 1.227.709.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.644.000,00Rp. 43.017.000,00

50.31%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 416.612.040,00Rp. 531.415.000,00

78.4%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 161.250.000,00Rp. 661.250.000,00

24.39%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.175.728,00Rp. 4.000.000,00

104.39%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 380.297.786,00Rp. 659.416.415,00

57.67%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 556.060.000,00Rp. 1.780.160.000,00

31.24%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.170.000,00Rp. 64.856.964,00

35.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.814.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.600.000,00Rp. 90.450.000,00

53.73%
Pemerintah Desa

RAHMAT WIDODO, S.Sos

Kepala Desa

SUSANTO

Sekretaris Desa

DIYO

Kaur Keuangan

KOFA SYAIIN

Kasi Kesejahteraan dan Umum

MUJIONO

Kasi Pemerintahan

AZIS USMAN

Kepala Dusun

ANDI SETIYAWAN

Kepala Dusun

TAMBAH

Kepala Dusun

R. SAIFUR ROHMAN

Staf