Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa
DASAR HUKUM
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, dan PP No. 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Desa.
-
Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan & pemberhentian perangkat desa.
-
Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi & Tata Kerja Pemerintah Desa.
-
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2015 tentang Desa.
KEPALA DESA
Kedudukan: Pemimpin Pemerintahan Desa.
Tugas: Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Wewenang:
-
Memimpin pemerintahan desa.
-
Mengangkat/memberhentikan perangkat desa.
-
Mengelola keuangan & aset desa.
-
Menetapkan Perdes & APBDes.
-
Membina masyarakat, ketentraman, perekonomian, sosial budaya.
-
Mewakili desa di dalam/luar pengadilan.
SEKRETARIS DESA
Tugas: Membantu Kades di bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
-
Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).
-
Urusan umum (administrasi perangkat, rapat, aset, perjalanan dinas).
-
Urusan keuangan (administrasi pendapatan/pengeluaran, verifikasi keuangan).
-
Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi).
KEPALA SEKSI (KASI)
1. Kasi Pemerintahan
-
Tata praja pemerintahan, regulasi desa.
-
Administrasi kependudukan & pertanahan.
-
Keamanan, ketertiban, profil desa.
-
Pelayanan masyarakat & laporan pemerintahan.
2. Kasi Kesejahteraan
-
Program pembangunan & pemberdayaan masyarakat.
-
Administrasi pembangunan.
-
Sarana prasarana desa.
-
Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, keluarga, pemuda.
-
Penyusunan RPJMDes, RKPDes.
3. Kasi Pelayanan
-
Penyuluhan hak & kewajiban masyarakat.
-
Partisipasi masyarakat & keswadayaan.
-
Masalah sosial, keagamaan, ketenagakerjaan.
-
Pelestarian sosial budaya.
-
Pelayanan masyarakat.
KEPALA URUSAN (KAUR)
1. Kaur Tata Usaha & Umum
-
Administrasi surat, arsip, ekspedisi.
-
Administrasi perangkat desa.
-
Rapat, aset, inventarisasi, perjalanan dinas.
-
Pelayanan umum.
2. Kaur Perencanaan
3. Kaur Keuangan
-
Administrasi keuangan, pendapatan & pengeluaran.
-
Verifikasi administrasi keuangan.
-
Administrasi penghasilan Kades, perangkat, BPD.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas: Pelaksana tugas Kades di wilayah dusun.
Fungsi:
-
Pembinaan ketertiban, kependudukan, wilayah kerja.
-
Perencanaan & pengawasan pembangunan dusun.
-
Pembinaan masyarakat & pemberdayaan.
-
Pelayanan masyarakat dusun.
-
Memberikan laporan & saran kepada Kades.