Visi tersebut pada dasarnya merupakan pengungkapan secara populer dari cita-cita pemerintah desa periode 2019 – 2026, yaitu mengupayakan terselenggaranya pemerintahan partisipatif guna meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Disadari ataupun tidak bahwa esensi otonomi desa adalah mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan dengan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi dapat optimal sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, core dari otonomi desa adalah kesejahteraan masyarakat. Selain partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi yang lain adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar warga negara, baik yang menyangkut hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Intinya, bahwa dalam konteks otonomi desa dan demokratisasi pengelolaan pemerintahan desa harus dengan partisipasi masyarakat dan dengan mengakui serta mewujudkan hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang dimiliki warga masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan desa harus partisipatif atau ada kebersamaan dengan masyarakat, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan bersama masyarakat. Maka Visi Pemerintahan Desa Butuh Kidul adalah “BUTUH KIDUL ATAS”
Misi
Membangun hubungan yang harmonis antara pemerintahan desa dan ulama serta berbagai komponen yang ada di desa sehingga dapat menciptakan masyarakat yang damai, nyaman dan agamis.
Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam ikut serta membangun desa dengan cara memberi ruang gerak yang luas bagi masyarakat dalam proses perencanaan pengambilan keputusan dan pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan itu sendiri.
Meningkatkan kinerja pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat dengan prinsip keramahan, kemudahan dan kecepatan.
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
Membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan
Strategi Pembangunan Desa Butuh Kidul
Untuk mewujudkan visi dan misi desa Butuh Kidul maka ditetapkan strategi pembangunan desa Butuh Kidul untuk lima tahun kedepan yaitu :
Bersama Masyarakat dan Lembaga Pemerintah Desa, memperkuat sistem Perencanaan, mengefektifkan Pelaksanaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta Pembangunan dalam segala bidang
Bersama Masayarakat dan Lembaga Pemerintah Desa, menyiapkan sumber daya manusia dan potensi sumber daya alam yang dimiliki Desa Butuh Kidul untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tentram, sejahtera dan mandiri.
Bersama Masyarakat dan Lembaga Pemerintah Desa, mewujudkan Desa Butuh Kidul yang Adil, Demokratis, Transparan dan Agamis.
Bersama Masyarakat dan Lembaga Pemerintah dan Stake Holder yang ada, meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat sesuai dengan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki.
Bersama Masyarakat dan Lembaga Pemerintah Desa, menjaga dan mengelola asset desa yang ada untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk terciptanya kemandirian Desa Butuh Kidul dengan mengedepankan transparansi dan optimalisasi potensi sumber Daya Alam dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memadai
Faktor-faktor kunci dan asumsi keberhasilan
Dalam rangka menunjang perwujudan visi dan misi serta melaksanakan strategi pembangunan Desa Butuh Kidul, maka diperlukan faktor-faktor kunci dan asumsi keberhasilan pembangunan, sbb :
Adanya situasi dan kondisi desa yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan.
Adanya konsistensi aparatur desa dan tokoh masyarakat yang berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok yang kurang beruntung.
Adanya dukungan dan komitmen yang utuh dari segenap pemangku kepentingan, terkait kebijakan hingga operasional dalam pengembangan wilayah/desa.
Adanya dukungan swadaya masyarakat secara optimal
Adanya dukungan anggaran dari pemerintah
Arah Kebijakan Umum Desa Butuh Kidul
Arah kebijakan umum pembangunan jangka menengah desa Butuh Kidul akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan lima tahun ke depan. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran dengan mengacu pada strategi, visi dan misi Desa Butuh Kidul, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh Desa Butuh Kidul, sesuai dinamika masyarakat yang selalu berkembang.
Arah kebijakan umum Desa Butuh Kidul juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu arah kebijakan umum desa pada RPJM Desa ini tetap merujuk pada RPJM Daerah Kabupaten Wonosobo tahun 2019 - 2029.
Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus-kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat disegala bidang.
Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan di rasa mendesak.
Peningkatan sumber daya manusia di semua elemen masyarakat yang berilmu, sehat dan religius melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di RT, RW, desa, kecamatan maupun Kabupaten.
Peningkatan peran wanita (kesetaraan Gender) dalam proses pembangunan disegala bidang.
Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah dan atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.
Peningkatan kesadaran mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan membentuk, mengembangkan dan masyarakatkan perpustakaan desa.
Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan semua elemen masyarakat Desa Butuh Kidul untuk menghadapi atau menangani keadaan darurat/bancana alam di wilayahnya.
Peningkatan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Desa Butuh Kidul
Peningkatan kerja sama antar desa tetangga.
Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak l ayak huni, air bersih, irigasi, seni dan olah raga, akses jalan antgar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.
Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak pada persatuan dan kesatuan di Desa Butuh Kidul tetap terjaga dengan baik.