Desa Butuh Kidul

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Butuh Kidul

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Butuh Kidul Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

 


Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

Pendahuluan

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat mengetahui, mengikuti, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa sehingga tercipta tata kelola yang baik (good governance).

Dasar hukum keterbukaan informasi publik adalah:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Peraturan-peraturan terkait tata kelola desa, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan aturan turunannya.


Hak Masyarakat atas Informasi Publik Desa

Masyarakat desa memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi untuk:

  1. Mengetahui rencana, kebijakan, program, dan kegiatan desa.

  2. Memperoleh dokumen dan data publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  3. Mengajukan permintaan informasi kepada pemerintah desa.

  4. Mendapatkan jawaban atau penjelasan yang benar, lengkap, dan tepat waktu.

  5. Mengajukan keberatan atau sengketa informasi jika permintaan ditolak.

Hak ini melekat pada setiap warga negara, sehingga pemerintah desa berkewajiban untuk menyediakan, mengelola, dan memberikan informasi secara terbuka.


Jenis Informasi Publik Desa

Informasi publik desa dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

    • Visi, misi, dan program kerja kepala desa.

    • Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).

    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta realisasi penggunaannya.

    • Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

    • Profil desa (demografi, potensi, batas wilayah).

    • Data aset desa.

    • Daftar peraturan desa (Perdes, Perkades, dan keputusan lainnya).

    • Hasil musyawarah desa.

  3. Informasi yang diberikan berdasarkan permintaan

    • Informasi tambahan yang tidak termasuk dua kategori di atas, namun tidak dikecualikan oleh undang-undang.


Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Desa

  1. Mengajukan Permohonan

    • Permohonan diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa atau perangkat desa yang ditunjuk.

    • Pemohon dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis.

    • Permohonan harus memuat: identitas pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan.

  2. Penerimaan dan Pencatatan

    • PPID Desa mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.

    • Jika ada kekurangan data, pemohon akan diminta melengkapinya.

  3. Proses dan Waktu Penyelesaian

    • PPID Desa wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

    • Jika membutuhkan waktu tambahan, dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

  4. Pemberian Informasi

    • Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen, penjelasan lisan, atau penayangan data sesuai permintaan dan aturan.

    • Jika informasi ditolak, PPID Desa wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.


Informasi yang Dikecualikan

Tidak semua informasi dapat dibuka untuk umum. Informasi yang bersifat rahasia meliputi:

  • Data pribadi warga yang dilindungi undang-undang.

  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan desa atau negara.

  • Dokumen yang berhubungan dengan rahasia dagang atau ekonomi tertentu.

  • Informasi yang sedang dalam proses penyelidikan hukum.


Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi

Jika permohonan informasi ditolak atau tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat:

  1. Mengajukan keberatan kepada atasan PPID Desa secara tertulis.

  2. Jika keberatan tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

  3. Apabila masih belum ada penyelesaian, pemohon dapat melanjutkan ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Manfaat Keterbukaan Informasi Publik Desa

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

  • Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa.

  • Mencegah penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.

  • Mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

  • Menguatkan demokrasi desa dengan musyawarah yang berbasis data terbuka.


Penutup

Hak atas informasi publik desa merupakan hak mendasar setiap warga. Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang transparan, cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa sekaligus ikut mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga tercipta desa yang lebih maju, mandiri, dan berkeadilan.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.418

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.418penduduk

1.352

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.352penduduk

2.770

TOTAL

TOTAL2.770penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RAHMAT WIDODO, S.Sos

Sekretaris Desa

SUSANTO

Kaur Keuangan

DIYO

Kasi Kesejahteraan dan Umum

KOFA SYAIIN

Kasi Pemerintahan

MUJIONO

Kepala Dusun

AZIS USMAN

Kepala Dusun

ANDI SETIYAWAN

Kepala Dusun

TAMBAH

Staf

R. SAIFUR ROHMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

20

Surat

Tahun Ini

101

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

101

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 44
Kemarin : 168
Total Pengunjung : 11.348
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.931.390.768,00Rp. 2.567.391.000,00

75.23%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.008.127.786,00Rp. 2.600.697.729,00

38.76%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.306.729,00Rp. 33.306.729,00

115.01%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.227.709.000,00Rp. 1.227.709.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.644.000,00Rp. 43.017.000,00

50.31%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 416.612.040,00Rp. 531.415.000,00

78.4%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 161.250.000,00Rp. 661.250.000,00

24.39%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.175.728,00Rp. 4.000.000,00

104.39%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 380.297.786,00Rp. 659.416.415,00

57.67%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 556.060.000,00Rp. 1.780.160.000,00

31.24%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.170.000,00Rp. 64.856.964,00

35.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.814.350,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.600.000,00Rp. 90.450.000,00

53.73%
Pemerintah Desa

RAHMAT WIDODO, S.Sos

Kepala Desa

SUSANTO

Sekretaris Desa

DIYO

Kaur Keuangan

KOFA SYAIIN

Kasi Kesejahteraan dan Umum

MUJIONO

Kasi Pemerintahan

AZIS USMAN

Kepala Dusun

ANDI SETIYAWAN

Kepala Dusun

TAMBAH

Kepala Dusun

R. SAIFUR ROHMAN

Staf