Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Pendahuluan
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat mengetahui, mengikuti, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa sehingga tercipta tata kelola yang baik (good governance).
Dasar hukum keterbukaan informasi publik adalah:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan-peraturan terkait tata kelola desa, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan aturan turunannya.
Hak Masyarakat atas Informasi Publik Desa
Masyarakat desa memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi untuk:
-
Mengetahui rencana, kebijakan, program, dan kegiatan desa.
-
Memperoleh dokumen dan data publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Mengajukan permintaan informasi kepada pemerintah desa.
-
Mendapatkan jawaban atau penjelasan yang benar, lengkap, dan tepat waktu.
-
Mengajukan keberatan atau sengketa informasi jika permintaan ditolak.
Hak ini melekat pada setiap warga negara, sehingga pemerintah desa berkewajiban untuk menyediakan, mengelola, dan memberikan informasi secara terbuka.
Jenis Informasi Publik Desa
Informasi publik desa dibagi menjadi tiga kategori:
-
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
-
Visi, misi, dan program kerja kepala desa.
-
Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta realisasi penggunaannya.
-
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
-
Profil desa (demografi, potensi, batas wilayah).
-
Data aset desa.
-
Daftar peraturan desa (Perdes, Perkades, dan keputusan lainnya).
-
Hasil musyawarah desa.
-
Informasi yang diberikan berdasarkan permintaan
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Desa
-
Mengajukan Permohonan
-
Permohonan diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa atau perangkat desa yang ditunjuk.
-
Pemohon dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis.
-
Permohonan harus memuat: identitas pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan.
-
Penerimaan dan Pencatatan
-
PPID Desa mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
-
Jika ada kekurangan data, pemohon akan diminta melengkapinya.
-
Proses dan Waktu Penyelesaian
-
PPID Desa wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Jika membutuhkan waktu tambahan, dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
-
Pemberian Informasi
-
Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen, penjelasan lisan, atau penayangan data sesuai permintaan dan aturan.
-
Jika informasi ditolak, PPID Desa wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Informasi yang Dikecualikan
Tidak semua informasi dapat dibuka untuk umum. Informasi yang bersifat rahasia meliputi:
-
Data pribadi warga yang dilindungi undang-undang.
-
Informasi yang dapat membahayakan keamanan desa atau negara.
-
Dokumen yang berhubungan dengan rahasia dagang atau ekonomi tertentu.
-
Informasi yang sedang dalam proses penyelidikan hukum.
Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat:
-
Mengajukan keberatan kepada atasan PPID Desa secara tertulis.
-
Jika keberatan tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
-
Apabila masih belum ada penyelesaian, pemohon dapat melanjutkan ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Manfaat Keterbukaan Informasi Publik Desa
-
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.
-
Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa.
-
Mencegah penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.
-
Mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
-
Menguatkan demokrasi desa dengan musyawarah yang berbasis data terbuka.
Penutup
Hak atas informasi publik desa merupakan hak mendasar setiap warga. Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang transparan, cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa sekaligus ikut mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga tercipta desa yang lebih maju, mandiri, dan berkeadilan.